Cara Mendapatkan AKTA
- Surat pengantar dari Bidan / Rumah Sakit yang bersangkutan.
- Surat Kelahiran.
- Surat Pengantar dari Desa.
- Fotocopy KTP Suami dan Istri
- Fotocopy Nikah di legalisir
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
- Fotocopy KTP Saksi 2 orang.
0 komentar:
Posting Komentar